Ismet Mile, mantan bupati di kabupaten tersebut, dan Muslich Mile, yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing terhitung sejak tanggal 23 Oktober dan 18 November 2010.
"Baru Ismet Mile yang telah kami tahan di lembaga pemasyarakatan Kota Gorontalo, pada tanggal dua November yang lalu ," ungkap Kepala seksi penerangan hukum Kejati Gorontalo, Mulyadi, Rabu (8/12/2010).
Sedang anak yang satunya lagi, Zamroni Mile, lebih dulu ditahan, karena selain telah menjadi terdakwa, juga terlibat pada kasus yang berbeda, yakni mengkonsumsi narkoba.
Dia mengatakan, Muslich baru saja ditetapkan sebagai tersangka, tidak lama begitu pihaknya mendapatkan izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri, izin ini mutlak diperluka terkait dengan status Muslich sebagai Anggota DPRD.
Muslisch, dan adiknya, Zamroni, terseret dalam kasus tahun 2008 tersebut dalam kapasitasnya sebagai kontraktor, sedang ayahnya tersangkut dalam kapasitasnya sebagai bupati yang menjadi pemegang kebijakan.
Selain ketiganya, Kejati Gorontalo juga telah menetapkan tiga terdakwa, dan delapan tersangka lainnya, di antaranya kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ibrahim Ntau dan mantan ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Antoni Karim.
Sementara itu, pengacara Ismet Mile, Firmansyah Stenly, sebelumnya pernah mengungkapkan, mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, juga harus diperiksa, karena telah mengeluarkan izin prinsip, mengenai permohonan persetujuan penunjukan langsung, pada proyek bencana alam di Kabupaten Bone Bolango, yang sifatnya sangat mendesak.
Dia menjelaskan, dana ABPD sebesar 19,5 Miliar itu, merupakan anggaran yang diambil dari 31 satuan kerja di Kabupaten Bone Bolango, yang digeser menjadi dana penanggulangan bencana, berdasarkan izin prinsip dari Gubernur.
Sumber : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar