Sabtu, 18 Desember 2010

Wow! Bekas Kraton Jadi Milik Pribadi, Emang Bisa?

Bekas Kraton Bangkalan, di Kampung Sak-Sak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini diklaim sebagai milik pribadi warga bernama Hansyen Woing.
"Itu sudah menjadi milik pribadi saya, dan saya telah mengantongi sertifikatnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang dikeluarkan 2010 ini," kata Hansyen, Jumat.
Menurut dia, bekas Kraton Bangkalan di areal seluas 1 hektare lebih itu, merupakan warisan dari orang tuanya dan sudah diukur sejak 1925 lalu. "Namun sertifikatnya baru rampung sekarang ini," ujarnya.
Ia menuturkan, dulu, bangunan itu ditempati sebagai asrama pejabat di Kabupaten Bangkalan. Namun karena ayahnya kasihan pada orang yang tidak punya rumah, akhirnya, rumah itu disuruh tempatinya secara cuma-cuma.
Menurut Hansyen, bangunan kuno tidak pernah direnovasi dan tidak terurus. Baik oleh dirinya maupun dari penghuni bangunan kuno tersebut. Akibatnya, kondisi bangunan sangat memprihatinkan.
Saat ini, warga keturunan China yang mengklaim sebagai pemilik bekas Kraton Bangkalan tersebut, berencana akan menjual bangunan itu dengan alasan khawatir ambruk karena tidak terawat.
Warga yang tinggal di bangunan tersebut, diminta segera mengosongkan rumah tersebut.
Tapi rencana Hansyen ini ditentang oleh sejumlah warga di Kampung Sak-Sak Tengah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, termasuk Lurah Kraton, Evi Aisya Andriyani.
Sebab menurut warga dan Lurah Kraton, bekas Kraton Bangkalan yang diklaim milik pribadi Hansyen Woing, merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.
Bahkan warga meminta sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan ditinjau ulang.
Evi Aisya Andriyani menyatakan, pihaknya tidak menemukan data di kantor kelurahan, jika bekas Kraton Bangkalan itu merupakan milik perorangan, apalagi di dalam bangunan itu banyak terdapat benda-benda kuno yang merupakan peninggalan Kraton Bangkalan.
"Di persil juga ngak ada, jika bangunan tersebut milik perseorangan. Berarti milik negara dan tidak boleh dijual. Namun, harus dilestarikan," kata Evi, menegaskan.
Sebagian bangunan kuno itu, kini tidak terlihat utuh lagi. Bahkan, bangunan yang merupakan tempat istri selir yang terletak di sebelah barat situs kraton oleh Hansyen (orang yang mengaku sebagai pemilik) telah disertifikasi dan dibongkar.
Kondisi bangunan kuno yang di dalamnya terdapat situs Kraton Bangkalan ini memang telah tidak layak huni. Atap bangunan sudah rusak dan sebagian sudah bocor.
Kabar yang berkembang di masyarakat sekitar, tiang yang terbuat dari tembaga dalam bangunan ditawar senilai Rp90 juta. Adapun tiang yang terbuat dari tembaga berjumlah empat unit.
Tidak hanya itu, ada empat tiang penyangga yang terbuat dari kayu jati konon telah ditawar dengan harga sangat menggiurkan, yakni Rp135 juta lebih.
Lurah Kemayonan Evi Aisya Andriyani mengatakan, pihaknya akan secepatnya menginformasikan penjualan situs bangunan Kraton Bangkalan ini ke pemkab melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Apalagi, Hansye Woing (Hansen) yang selama ini disebut-sebut sebagai pemilik hanyalah memiliki hak guna saja, bukan pemilik sah.
Sumber : www.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar