Senin, 06 Desember 2010

Alamak...Pengadilan Syariah Malaysia Izinkan Anak Umur 14 Tahun Menikah

Siti Maryam Mahmod dan guru bernama Abdul Manan Othman di antara 250 pasangan suami-istri 


Seorang siswi berusia 14 tahun menikahi seorang guru yang usianya 23 tahun. Pernikahan ini menimbulkan perdebatan di Malaysia.

Dilansir Bernama, Senin (6/12/2010), bagi gadis bawah umur yang akan menikah mereka harus mendapatkan izin dari pengadilan syariah dan juga izin dari orang tua. Pernikahan antara siswi bernama Siti Maryam Mahmod dan guru bernama Abdul Manan Othman berlangsung Juli lalu.

Pasangan ini adalah salah satu dari 250 pasang suami-istri yang mereayakan pernikahan mereka di sebuah masjid dalam acara yang diorganisasi Kuala Lumpur Islamic department, Sabtu pekan lalu.

Menteri Agama Malaysia Datuk Seri Jamil Khir Baharom yang memberikan pidato dalam acara itu mengatakan gadis itu diizinkan menikah setelah mendapatkan izin dari pengadilan syariah. Menurut Menteri Pengembangan Perempuan, Keluarga, dan Komunitas Malaysia bernama Datuk Seri Shahrizat Abdul Jalil pemerintah tak membiarkan pernikahan anak-anak.

"Yang kami perlu tegaskan adalah kami tak mendukung pernikahan anak-anak. Saya ingin sebuah kejelasan di sini. Sepanjang pemerintah peduli, pernikahan belum tentu bisa membentuk sebuah rumah tangga dalam artian sebenarnya," ujarnya.

Shahrizat mengatakan kementeriannya mengeluarkan kebijakan jika anak berusia di bawah 16 tahun masih membutuhkan perlindungan dan juga perubahan karakter mereka. Ia juga menambahkan ini bukan sekadar moral saja namun ia menyatakan ini menyangkut hak anak dan tanggung jawab mereka dalam rumah tangga.


Sumber : www.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar