1. Pemerintah tetap mengajukan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.
2. Dalam hal kewenangan, gubernur utama dan wakil gubernur utama diatur di pasal 6 ayat 2. Dalam draf tersebut tertulis kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud mencakup penetapan fungsi dan tugas dan wewenang gubernur utama dan wakil gubernur utama, penetapan kelembagaan pemda provinsi, kebudayaan dan pertanahan serta penataan ruang. Dalam ayat selanjutnya diatur juga bahwa kewenangan dalam urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat dan pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan istimewa diatur dalam perda.
3. Pasal 8 mengatur mengenai bentuk dan susunan pemerintahan berisi bahwa Pemda Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. Pemda DIY terdiri atas gubernur utama dan wakil gubernur utama, pemda provinsi dan DPRD Provinsi DIY.
4 Sri Sultan Hamangkubuwono X dan Sri Paku Alam IX seperti diatur dalam Pasal 9 yang bertahta, kedudukannya ditetapkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu diatur dalam peraturan pemerintah atas usul Sri Sultan Hamangkubuwo dan Sri Paku Alam.
5. Kewenangan yang dimiliki gubernur utama dan wakil gubernur utama antara lain memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemda provinsi, kebudayaan, pertahanan, penataan ruang dan penganggaran.
6. Gubernur utama dan wakil gubernur utama juga memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur. Gubernur utama dan wakil gubernur utama berhak menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan istimewa. Selain itu, mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan DIY. Selanjutnya, mengusulkan perubahan dan/atau pergantian perda, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan yang diatur dengan peraraturan pemerintah.
Apabila Sri Sultan Hamangkubuwo X sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian gubernur utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru naik tahta. Begitu juga dengan wakil gubernurnya.
7. Dalam Pasal 10 termuat, gubernur dan wakil gubernur utama berwenang memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang dang penganggaran. Selain itu, memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur.
Selanjutnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Sumber : www.republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar