Selasa, 14 Desember 2010

Jaminan 2,8 Miliyar, Julian Assange Bebas

Jlian Assange
Pendiri situs pembocor dokumen rahasia Wikileaks, Julian Assange (39), Selasa (14/12/2010), akhirnya dibebaskan dengan jaminan Rp 2,8 miliar oleh hakim di pengadilan London.

Hari Selasa, Assange kembali diperiksa di pengadilan London untuk kali kedua. Julian berupaya melawan ekstradisi ke Swedia dan mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan status bebas dengan jaminan.

Dan, permohonan status bebas dengan jaminan itu dikabulkan pengadilan dengan sejumlah syarat, termasuk jaminan uang 200.000 pound sterling (sekitar Rp 2,8 miliar).

Meski sudah dibebaskan bersyarat, Assange masih harus berada di tahanan setidaknya selama 48 jam. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan jaksa akan mengajukan banding.

Untuk diketahui, Assange ditahan oleh aparat kepolisian Inggris pekan lalu ketika menyerahkan diri kepada polisi. parat kepolisian Inggris menerima surat perintah penahanan internasional atas nama Julian Assange yang dikeluarkan oleh Swedia.

Surat tersebut diterbitkan berkaitan dengan tuduhan bahwa pendiri Wikileaks melakukan perkosaan. Namun, Pria kelahiran Australia itu menyatakan tuduhan perkosaan yang dialamatkan ke dirinya bermotif politik dan bertujuan untuk mendiskredisikan reputasi Wikileaks.

Permohonan untuk mendapat pembebasan dengan jaminan ditolak pekan lalu, meski beberapa tokoh ternama telah mengajukan diri sebagai penjamin untuknya.

Assange dan Wikileaks membuat berang aparat pemerintah Amerika dengan merilis ribuan isi kawat diplomatik yang dikirim dari kedutaan besar negara adi daya itu dari seluruh dunia. Kini, Amerika Serikat masih menyelidiki cara untuk bisa menuntut Assange atas pembocoran dokumen.

Menjelang hadir di pengadilan hari Selasa, Assange menyatakan tekadnya untuk tetap merilis berkas-berkas rahasia yang telah diperoleh Wikileaks.

Assange, mengatakan dalam satu pernyataan yang dibacakan ibunya di TV Australia bahwa "pengejaran terhadap dirinya tidak akan melemahkan semangat".


Sumber : www.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar