Minggu, 26 Desember 2010

Lagi! Iran Hukum Gantung Pengedar Narkotika

Seorang pengedar obat bius dihukum gantung di kota Sari, Iran utara, kata jaksa setempat seperti dikutip kantor berita IRNA, Sabtu (25/12/2010).
"Pria tersebut dihukum gantung pada Sabtu pagi setelah terbukti menyimpan, membawa dan memperdagangkan narkotika," kata jaksa Sari Assadollah Jafari tanpa merinci perkara tersebut.
Ilustrasi
Hukuman gantung di ibu kota provinsi Mazandran tersebut menambah jumlah pelaksaan hukuman mati di Iran hingga mencapai 163 pada tahun ini, kata hitungan AFP berdasarkan atas laporan media. Sedikitnya, 270 orang dihukum gantung pada 2009 lalu.
Jika dibandingkan dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat, jumlah hukuman di Iran merupakan yang paling tinggi setiap tahun.
Republik Islam tersebut mengatakan hukuman mati merupakan hal penting dalam memelihara hukum dan keadilan serta dilakukan setelah serangkaian peradilan lengkap.
Pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, peredaran obat bius dan perzinahan merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman mati di Iran.
Sumber : www.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar