Kamis, 09 Desember 2010

Perkara Tanah, Polisi Dan Warga Tewas

Pelaksanaan eksekusi rumah di Desa Blaban, Kecamatan Batumar-mar, Pamekasan, Rabu (8/12/2010), berakhir dengan tumpahnya darah. Tembakan peringatan polisi tak menyurutkan perlawanan penghuni rumah dan warga. Akibatnya, 8 warga tertembak dan 2 polisi juga tertembak rekan sendiri.

Eksekusi sekitar pukul 09.30 WIB terhadap tanah dan empat rumah yang ditempati Bu Tonah dan anaknya itu dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan kawalan puluhan aparat Brimob dan Polres Pamekasan.

“Eksekusi berlangsung ricuh karena orang yang mengklaim sebagai pemilik, tetap bertahan di dalam rumah dan melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin.

Delapan warga yang terluka tembak terdiri anak dan cucu Bu Tonah serta kerabatnya. Kedelapan korban kini dirawat di RSD Pamekasan, yakni Samsuri (44), luka di betis kiri; Jauhari (55), luka paha kiri dan betis; H Rahman (55), luka di sekitar mata kanan dan paha kiri; Armoyo (43), luka lengan kanan; Siman (40), luka lengan kiri; Slamet (35), luka betis kiri dan kaki kiri; Sofyan (22, cucu Bu Tonah), luka paha kiri; dan Rahmat (38), luka paha kanan.

Sedang dua polisi terkena peluru nyasar adalah Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sarpan tertembak di betis kanan dan anggota Reskrim Brigadir Eko Darmawan tertembak pahanya.

Menurut korban Rahmat, dirinya tak menyangka polisi memuntahkan peluru. “Meski senjata mengarah ke atas, namun beberapa peluru ada yang mengenai tembok teras rumah dan memantul ke arah kami yang jaga di teras,” papar Rahmat.

Berdasarkan keterangan di tempat kejadian, sebelum eksekusi, Kapolres AKP Anjar Gunadi dan anggotanya, bersama juru sita PN, Sahrul, keluarga Halimah (penggugat) dan keluarga Bu Tonah (tergugat), serta Mohammad Juri, kuasa hukum Siman, mengadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Batumar-mar guna membahas eksekusi tanah seluas 3.000 m2 yang di atasnya berdiri 4 rumah.

Rumah itu ditempati Bu Tonah, Slamet (anak bungsu Bu Tonah), Siman (keponakan Bu Tonah), Martonah (anak sulung Bu Tonah), serta Huliyah, yang terbaring selama delapan tahun karena menderita lumpuh.

Usai musyawarah, rombongan ke lokasi yang terletak di sebelah kantor kecamatan, berhadapan dengan lapangan bola, untuk melaksanakan eksekusi. Pada saat sama, di teras rumah Bu Tonah berdiri puluhan warga siap menghadang eksekusi. Begitu juga di dekat lapangan bola, ratusan massa laki-laki dan perempuan sudah berkumpul. Mereka memberikan dukungan pada keluarga Bu Tonah.

Melihat hal itu, juru sita tak terpengaruh. Ketika juru sita hendak membacakan penetapan eksekusi, Slamet menghampiri kapolres. Anak bungsu Bu Tonah ini bersujud memohon tak dilakukan eksekusi dengan alasan keluarganya tidak memiliki tempat tinggal lagi.

“Saya mohon Pak. Kalau dieksekusi, kami mau tinggal di mana. Apalagi di rumah itu ada perempuan yang lumpuh,” kata Slamet.

Kapolres mundur sejenak untuk berembuk dengan juru sita. Setelah itu, Kapolres dan juru sita menemui keluarga Bu Tonah dan menyatakan eksekusi tetap dilaksanakan dengan toleransi keluarga Bu Tonah akan mendapat bagian dari tanah itu.

Tetapi Mohammad Juri, kuasa hukum Siman, keberatan. Karena di tanah itu juga terdapat rumah milik Siman yang sudah bersertifikat dan tidak digugat di PN, namun juga akan dieksekusi. “Aturan hukum mana yang diterapkan, eksekusi terhadap separuh tanah,” kata Juri. 


Sumber : www.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar