Ilustrasi |
Sekolah Anti Corruption and Investigation Course (ACIC) dengan lamanya pendidikan selama empat bulan itu, untuk angkatan pertama menerima sebanyak 19 siswa, laki-laki dan perempuan dari berbagai kalangan. Ia menilai, Aceh termasuk provinsi dengan kasus korupsi tertinggi di Indonesia, bahkan beberapa bulan lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa wilayah berjuluk "Serambi Mekkah" itu masuk dalam tiga besar kasus korupsi terbanyak secara nasional.
GeRAK sendiri mencatat dalam dua tahun terakhir ada sekitar 122 kasus korupsi di Aceh dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp 600 sampai Rp 700 miliar, kata Askalani. "Dari jumlah itu, Aceh Utara tercatat sebagai kabupaten terkorup dengan jumlah korupsi 12 kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 220 sampai Rp 230 miliar. Disusul Kabupaten Bireun dan Aceh Tenggara," tambah dia.
Askalani menyebutkan, perlu kesadaran semua pihak untuk memberantas korupsi, mulai dari pejabat pemerintahan, penegak hukum hingga masyarakat. "Karena itu kami melihat pentingnya menyadarkan masyarakat," katanya.
Dikatakan sekolah anti-korupsi selain untuk menyadarkan tentang bahaya korupsi dan mengetahui jenis korupsi, juga melatih teknik menginvestigasi kasus korupsi. Askalani mengatakan tenaga pengajar di sekolah anti-korupsi ACIC ada 11 orang terdiri dari aktivis anti-korupsi, akademisi, kepolisian dan kejaksaan dengan masa belajar empat bulan.
Sumber : www.republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar