Jumat, 17 Desember 2010

Wow!! TKW Bawah Shabu Dalam "Barangnya"

Semakin nekad saja aksi para kurir Narkoba dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Seorang mantan TKW asal Brebes Jawa Tengah, Nurida (28) bahkan berani menyimpan narkoba jenis Shabu-shabu didalam alat kelaminnya sendiri, demi untuk mengelabui petugas.

Sepak terjang perempuan yang mengaku belum menikah itu terhenti setelah petugas kepolisian menciduknya di sebuah kamar hotel di kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat. 

Usai menggeledah kamarnya petugas mendapati narkoba jenis sabu di dalam BH dan di kemaluannya dan selebihnya di simpan di gulungan pakaian kopernya (body wrapping), dengan total 643,8 gram narkoba jenis Shabu-shabu.

Menurut ND barang haram itu ia dapati dari temannya satu kampung berinisial P, yang menjanjikannya sejumlah uang atas pekerjaan tersebut. Dari teman sekampungnya itu NR juga diajak pergi ke Malaysia, dengan tiket pesawat dan uang saku Rp 3 Juta disiapkan oleh P.

Rupanya di Malaysia ND menemui Mr M ,yang lalu memberikan uang 500 ringgit sebagai upah NR untuk membawa barang-barang itu masuk ke Indonesia. 

Menurut Kasubag humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Khrisna Anggara saat ditemui wartawan sebelum acara pemusnahaan barang haram milik ND di BNN, Jakarta Timur, Jumat (17/12/10), saat ND kembali ke Indonesia pada 10 Desember lalu, petugas sudah mendapatkan informasi bahwa seorang wanita yang tiba dari Malaysia adalah target operasi narkoba. 

"Dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang petugas membuntuti pelaku, hingga akhirnya pelaku dicokok di kamar hotelnya," ujarnya.

Selain petugas menurut Krishna sejak tiba di tanah air ND juga terus dipantau oleh P, dari situ P terus mengarahkan ND agar cek in di sebuah hotel dikawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut Khrisna menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan tersangka adalah pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara dalam menerima narkotika golongan 1 akan dipidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.


Sumber : www.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar