Michael Jackson |
Demikian diungkapkan jaksa penuntut, David Walgren, dalam sidang pra peradilan kematian Raja Pop itu, di Los Angeles. Jaksa mengatakan, Dokter menelepon paramedik setelah Jakcson meninggal.
Dr Murray menyatakan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak sengaja dengan menyatakan ia tidak menyebabkan kematian penyanyi itu.
Dalam sidang pra peradilan ini, hakim akan memutuskan apakah jaksa memiliki cukup bukti untuk mengadili Murray.
Dalam ruang sidang di Los Angeles, jaksa David Walgren mengatakan saat Dr Murray menyadari Michael Jackson telah meninggal, ia meminta pengawal untuk mengumpulkan alat medis dan barang lain sebelum meminta mereka menelpon pihak berwenang.
Walgren mengatakan Dr Murray memberinya propofol, obat anastesi pada pagi hari 25 Juni 2009, setelah memberinya berbagai obat penenang lain pada malam sebelumnya.
Ia mengatakan, Dr Murray tidak melalukan pertolongan pertama secara layak dan saat paramedik tiba, ia tidak menyinggung bahwa ia memberikan anastesi kepada Jackson.
"Sidang akan mendengar pendapat para pakar medis dan akan ada sejumlah langkah yang dilakukan Dr Murray yang menunjukkan bahwa langkah itu bertentangan dengan standar medis," kata Walgren, seperti dikutip Los Angeles Times.
Jaksa akan memanggil 30 saksi dalam sidang pra peradilan itu.
Dr Murray akan menghadapi hukuman maksimum empat tahun bila dinyatakan bersalah. Ibu Michael Jackson, Katherine dan kakak-kakaknya juga hadir di ruang sidang.
Sumber : www.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar