ilustrasi |
Dalam sidang pembacaan putusan, selain dijatuhi hukuman penjara 25 tahun ia juga mendapat hukuman cambuk atas setiap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Hakim menyatakan dirinya dinyatakan bersalah memperkosa anak kandungnya di sebuah rumah di Lenga, Muar, Johor, Malaysia pada pukul delapan pagi di tahun 2007 dan di sebuah rumah lain di Pagoh saat tengah malam. Hal itu kembali berulang pada Agustus tahun lalu dan di rumah yang sama pada Oktober tahun lalu.
Jaksa Penuntut Zairani Tugiran meminta agar pengadilan segera memberlakukan putusan itu terhadap ayah tiga anak tersebut.
Di dalam sidang itu juga terungkap jika si anak menuntut ilmu di sekolah berasrama namun ketika ia kembali untuk berlibur dirinya diperkosa ketika sang ibu bekerja di sebuah pabrik atau ketika sedang tidur. Akibat pemerkosaan itu, si anak mengalami depresi dan harus dirujuk ke rumah sakit jiwa setempat.
Sumber : www.tribunnews.com
1 komentar:
biadab yach.....
BANDUNG Paris van Java With Love: NEW PRICE CETAK BUKU YASIN
Posting Komentar