Laporan pertama bernomor polisi 412 tanggal 25 Juli 2009 tentang tindak pidana pencucian uang dan korupsi atau penggelapan dari konsultan pajak (Roberto Santonius) dan perusahaan garmen (PT Megah Citra Jaya Garmindo) dengan tersangka Gayus.
Seperti diketahui, dalam laporan itu, Gayus divonis bebas. Akibat vonis bebas itu, kata Iskandar, muncul mafia hukum yang melibatkan dua penyidik Polri, Kejaksaan, hakim, maupun pengacara. Dalam kasus itu, penyidik membagi dalam dua berkas perkara. Pertama, laporan polisi nomor 220 tertanggal 25 maret 2010 dengan tersangka Andy Kosasih. Kasus itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas kedua dengan laporan nomor 223 tanggal 26 maret 2010. Ada sembilan tersangka dalam laporan itu yakni Gayus (masih disidang), Kompol Arafat Enanie (vonis 5 tahun), AKP Sri Sumartini (vonis 2 tahun), Alif Kuncoro (vonis 1,5 tahun), Lambertus (masih disidang), Haposan Hutagalung (masih disidang), Sjahril Djohan (vonis 1,5 tahun), Komjen Susno Duadji (masih disidang), dan Muhtadi Asnun (masih disidang).
Laporan selanjutnya, bernomor polisi 274 tanggal 22 april 2010 tentang penyalahgunaan wewenang oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka kasus itu yakni Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu. Ketiga terdakwa masih diproses di PN Jaksel.
Laporan lain, bernomorpolisi 736 tanggal 7 November 2010 dengan tersangka Kompol Iwan Siswanto dan delapan petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Perkara dugaan menerima suap dari Gayus itu dimasukan dalam lima berkas. Saat ini, perkara itu masih dalam penyidikan.
Laporan polisi lainnya bernomor dia, ber nomorpolisi 763 tanggal 15 November 2010 dengan tersangka Gayus. Dia disangka menyuap sembilan polisi. "Berkas sudah diajukan ke kejaksaan dan masih P19," kata dia.
Laporan terkahir dengan nomor 694 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pemberian keterangan palsu dan akta otentik dengan tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hugalung. Kasus itu masih dalam penyidikan.
Sumber : Republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar